Persiapan Pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi, 2023


 

 Salah satu amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa perguruan tinggi wajib membentuk Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan merupakan salah satu organisasi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan RI


Pada Kamis, 7 September 2023 Unit Kearsipan II Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan menyelenggarakan pertemuan Persiapan Pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi di The Opus Grand Ballrooom Tri Brata Jl. Darmawangsa Jakarta Selatan. Pertemuan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Nakes yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Umum. Pada pertemuan ini dihadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia dan sebagai best practice dihadirkan Biro Hukor Kementerian Keuangan dan PKN (Politeknik Keuangan Negara) Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN). Seluruh Politeknik Kesehatan diundang dalam pertemuan ini juga seluruh direktorat di lingkungan Ditjen Nakes. Secara luring hadir para arsiparis dan pengelola arsip Poltekkes Kemenkes Jakarta 1, 2, dan 3 sementara lainnya secara daring lebih dari 100 orang. Secara khusus pengelolaan kearsipan perguruan tinggi diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan Perguruan Tinggi.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar