Diseminasi Peraturan Penyelenggaraan Kearsipan Merupakan Tema Dalam Rapat Koordinasi Kearsipan Tahun 2024


 


Kegiatan Rapat Koordinasi Kearsipan tahun 2024 dengan tema "Diseminasi Peraturan Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan" dilaksanakan dengan 2 agenda yaitu Pemberian Penghargaan Kearsipan dan Sosialisasi Kebijakan Peraturan Penyelenggaraan Kearsipan. dilaksanakan di Hotel Santika Bekasi Harapan Indah pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, dihadiri oleh Kepala Biro Umu, Sesditjennakes, para Direktur dan Sekretaris di Lingkungan Unit Kerja Kantor Pusat Ditjennakes, Kepala Balai Besar/Balai Pelatihan Kesehatan, Direktur Poltekkes Kemnekes, Wakil Direktur II Poltekkes Kemenkes, Kepala Bagian Akademik dan Umum, Kasubbag ADUM, Arsiparis serta Pengelola Arsip di Lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. 

Adapun Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut :

  1. Arsip Nasional RI, dengan materi Sosialisasi Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis Tahun 2024

  2. Biro OSDM Setjen Kemenkes, dengan materi Penyusunan Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabfung Arsiparis di Lingkungan Kementerian Kesehatan

  3. Biro Umum Setjen Kemenkes, dengan materi Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

  4. Biro Umum Setjen Kemenkes, dengan materi Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Kesehatan

  5. Biro Umum Setjen Kemenkes, dengan materi Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI V3 di Lingkungan Kementerian Kesehatan

  6. Perwakilan Unit Kerja / UPT Balai dan Poltekkes, dengan materi Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Unit Kerja / UPT masing - masing

Kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan tersebut sebagai berikut :

  1. Diharapkan UPT Ditjen Nakes dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan kearsipannya, sehingga Nilai Hasil Pengawasan di tahun 2024 (target 100% nilai > 70) dapat tercapai.

  2. Masing-masing UPT Poltekkes agar menyiapkan Roadmap pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) dan Akreditasi Kearsipan.

  3. Masing-masing satuan kerja agar melakukan pemenuhun kebutuhan jabfung arsiparis melalui rekrutmen pegawai (ASN/P3K) dan inpassing didahului dengan penyusunan ABK serta kebutuhan formasi.

  4. Pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi jabfung arsiparis dapat diusulkan ke Setditjen untuk selanjutnya akan diteruskan ke Pusat Pengembangan Kompetensi ASN (P2KASN).

  5. Mulai tanggal 1 Maret 2023, sudah menggunakan aplikasi Srikandi versi 3 secara menyeluruh.

  6. Bagi Jabfung Arsiparis yang belum memiliki Penetapan Angka Kredit (PAK) agar segera membuat dan berkoordinasi ke bagian SDM masing-masing.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar