Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 di Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Tanggal 7 Juni 2024


 

Kegiatan Pengawasan  Kearsipan  Tahun   2024  di  Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dihadiri oleh Unit Kearsipan I (Biro Umum Setjen Kemenkes), Unit Kearsipan II (Setditjen Nakes) dan juga oleh Pimpinan serta Arsiparis dan Pengelola Arsip dari Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)




Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar