Pengawasan Kearsipan Internal Regional Tengah dan Timur di Lingkungan Ditjennakes Tahun 2024


Kegiatan pengawasan kearsipan internal regional tengah dan timur dilaksanakan selama 3 hari di Bali pada tanggal 27 s.d. 29 Juni 2024 yang diikuti oleh 18 Satker UPT Ditjennakes yang terdiri dari :

1.    Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar

2.    Balai Pelatihan Kesehatan Mataram

3.    Politeknik Kesehatan Denpasar

4.    Politeknik Kesehatan Mataram

5.    Politeknik Kesehatan Kupang

6.    Politeknik Kesehatan Pontianak

7.    Politeknik Kesehatan Banjarmasin

8.    Politeknik Kesehatan Kalimantan Timur

9.    Politeknik Kesehatan Palangkaraya

10. Politeknik Kesehatan Makassar

11. Politeknik Kesehatan Manado

12. Politeknik Kesehatan Palu

13. Politeknik Kesehatan Kendari

14. Politeknik Kesehatan Mamuju

15. Politeknik Kesehatan Gorontalo

16. Politeknik Kesehatan Maluku

17. Politeknik Kesehatan Ternate

18. Politeknik Kesehatan Sorong

19. Politeknik Kesehatan Jayapura


Kegiatan Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dilaksanakan rutin setiap tahun, yaitu untuk menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan sekaligus untuk memonitoring, evaluasi dan pembinaan pengelolaan kearsipan yang telah dilaksanakan setiap tahunnya oleh masing-masing Satuan Kerja/UPT.


Adapun yang mendasari pelaksanaan kegiatan pengawasan kearsipan yaitu Surat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkes RI nomor AR.05.01/A.VII/1821/2024 tanggal 7 Mei 2024 hal Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor HK.02.02/F/1168/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Tim Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2024.


Kegiatan pengawasan kearsipan ini didahului dengan penilaian mandiri pengawasan kearsipan internal melalui instrumen Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) yang selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi terhadap isian dan data dukungnya  dilanjutkan dengan penyusunan laporan hasil pengawasan kearsipan internal.










































Tidak ada komentar:

Posting Komentar