Poltekkes Kemenkes merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas membina unit pelaksana teknis di bidang pendidikan tenaga kesehatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan yang melaksanakan fungsi pendidikan tinggi bidang kesehatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/540/2024 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian kesehatan, Poltekkes Kemenkes wajib membentuk arsip perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam rangka memberikan guidelines/acuan dalam pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi, maka Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai Unit Kearsipan II memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan pembahasan regulasi pembentukan Lembaga kearsipan Perguruan Tinggi agar mendapatkan feedback atau pun masukan yang baik terkait dengan regulasi Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.
Pembahasan Rancangan Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Poltekkes Kemenkes dilaksanakan selama 2 hari bertempat di JW Mariot Hotel Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Kasubbag ADUM Setditjennakes mewakili Bapak Sesditjennakes, sebagai Narasumber dan Pembahas oleh Tim Anri dari Deputi Tata Kelola Kearsipan Nasional, Katimker Kearsipan Biro Umum Setjen Kemenkes, dr. Desak Made Wismarini selaku Arsiparis Ahli Utama dan Yetrinaldi Umar selaku Arsiparis Ahli Madya UK I sbeagai PIC LKPT dari UK I Kemenkes, drg. Nurbudiastuti dari Timkerja OSDM dan Emmy selaku perancang peraturan perundang-undangan Timkerja hukum Setditjennakes. Arsiparis Ahli Madya, Muda dan Pertama dari Poltekkes Jakarta I, II, III secara luring dan Poltek Surakarta secara daring. Kegiatan juga diikuti oleh Arsiparis/Pengelola Arsip dari Direktorat-Direktorat kantor Pusat Ditjennakes dan Arsiparis/Pengelola Arsip Timkerja di lingkungan Setditjennakes, serta staf teknis dari Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar