Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024. Biro Umum Setjen Kemenkes merupakan inisiator kegiatan studi tiru ini. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/540/2024 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam KMK tersebut menyatakan bahwa dalam pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah (UP) ke Unit Kearsipan (UK) wajib menyertakan bersama Daftar Berkas (DB) dan Daftar Isi Berkas (DIB). Selain pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip audio visual juga menjadi perhatian penting dari kegiatan studi tiru ini.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30, di Ruang Rapat Soemartini Gedung A, ANRI yang beralamat di Jalan Ampera Raya Nomor 7 Jakarta Selatan. Ibu Rosa Jaya, SKM, MKM, sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan memberikan kata sambutan dan ucapan terima kasih atas penerimaan ANRI dalam kegiatan Studi Tiru ini.
Kegiatan studi tiru ini dimulai dari Record Center (RC) ANRI yang berada di gedung C. Di RC peserta belajar terkait dengan kegiatan pemindahan arsip inaktif ANRI dari UP ke UK. Peserta diberikan pencerahan terkait dengan SOP pemindahan arsip inaktif dari kegiatan penilaian sampai dengan penyerahan arsip inaktif ke Record Center beserta dengan Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas nya.
Setelah dari RC, kegiatan studi tiru ini dilanjutkan ke penyimpanan arsip audio visual yang terletak di Gedung F. Studi tiru dimulai dari lantai 5 yang menyimpan arsip berupa microfilm, microfist, kaset dan video. Arsip kaset yang berada di ANRI berasal dari Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), sedangkan video sebagian besar dari TVRI. Menurut pak Arif dari ANRI yang merupakan guide dalam kegiatan studi tiru tersebut, penyimpanan arsip audio visual harus disimpan dalam media/ lemari kayu agar tidak mengalami kerusakan. Dari lantai 5 dilanjutkan ke lantai 6 yang menyimpan sekitar 3 juta lembar arsip foto. Arsip foto ini berasal dari koleksoi arsip perseorangan maupun instansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar