Kegiatan penyusutan arsip merupakan aktivitas yang wajib dilakukan oleh setiap institusi yang memiliki arsip. Penyusutan arsip ditentukan oleh jadwal retensi arsip (JRA) untuk menentukan arsip yang harus disimpan, berapa lama disimpan dan bagaimana masa hidup arsip tersebut (baik dimusnahkan atau disimpan permanen). Penyusutan arsip bertujuan untuk mengatasi masalah bertumpuknya arsip yang tidak memiliki nilai guna di suatu institusi.
Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai Unit Kearsipan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan yang membawahi seluruh Unit Pengolah (Direktorat-Direktorat) di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan perlu menyelenggarakan kegiatan Penyusutan Arsip ini dengan melibatkan seluruh Unit Pengolah di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
Kegiatan Penyusutan Arsip Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dilaksanakan tanggal 17 - 18 Oktober 2024 di Gedung 11 (Ruang Rapat), Kompleks Perkantoran dan Pergudangan, Kementerian Kesehatan, Jl. Percetakan Negara II Nomor 23 Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Arsiparis dan Pengelola Arsip Biro Umum Setjen Kemenkes, Sekretariat Ditjen Nakes, Direktorat Perencanaan Nakes, Direktorat Penyediaan Nakes, Direktorat Pendayagunaan Nakes, Direktorat Peningkatan Mutu Nakes, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Nakes, Sekretariat KKI dan Sekretariat KTKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar