Pembahasan Rancangan Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI


 

Pembahasan Lanjutan Rancangan Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 s.d. 8 Oktober 2024 dengan Pembahas dan Peserta dari Tim Arsip Nasional RI, Biro Hukum Setjen Kemenkes, Biro Umum Setjen Kemenkes, Tim Kerja Organisasi dan SDM Setditjennakes dan Subbag ADUM Setditjennakes sesuai dengan surat nomor AR.01.01/1/16605/2024 dan nomor AR.01.01/F.I/16509/2024 tanggal 4 Oktober 2024.

Dalam pedoman hendaknya dapat berisi klausul pembentukan/penunjukan organisasi/ lembaga kearsipan di lingkungan poltekkes kemenkes terlebih dahulu, kemudian dalam lampiran Keputusan dapat diatur detil Mekanisme penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Poltekkes Kemenkes. Pedoman tersebut dapat dibuat dalam bentuk Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI. Dalam pedoman hendaknya terdapat klausul penjelasan susunan organisasi Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Poltekkes kemenkes sekaligus menguraikan tanggungjawab dan kewenangannya. Seluruh kebijakan/ketentuan terkait Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Poltekkes dapat dimuat dalam pedoman tersebut, dan tentunya kebijakan yang telah dibuat betul-betul dapat diimplementasikan dan sesuai dengan kondisi maupun karaktersitik Perguruan Tinggi Poltekkes Kemenkes RI.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar