Melakukan pemusnahan arsip secara simbolis sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tertib administrasi dan mendukung efisiensi kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta 1. Proses ini tentu telah melalui tahapan seleksi dan verifikasi yang ketat sesuai dengan peraturan kearsipan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Direktur II Poltekkes Kemenkes Jakarta 1, Unsur Unit Kearsipan I, Unsur Unit Kearsipan II dan Arsiparis serta Pengelola Arsip di Poltekkes Kemenkes Jakarta 1.
pemusnahan arsip sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/539/2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Keputusan ini menetapkan kode klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang harus kita patuhi dalam pengelolaan arsip, termasuk pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar