Sistem pengelolaan arsip dinamis, salah satu bentuk penyusutan arsip adalah pemusnahan arsip yaitu kegiatan menghancurkan fisik arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, dilakukan secara sistematis, sah, dan sesuai prosedur. Pemusnahan arsip bertujuan untuk mencegah penumpukan arsip inaktif, mengoptimalkan ruang penyimpanan, serta menjaga efisiensi dan efektivitas tata kelola administrasi.
Kegiatan
penilaian arsip usul musnah di Lingkungan Direktorat Jenderal SDM Kesehatan
dibuka oleh Arsiparis Ahli Utama Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
didampingi oleh Arsiparis Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal SDM
Kesehatan, serta para Tim Penilai sesuai Sesuai dengan Keputusan Sekretaris
Direktorat Jenderal SDM Kesehatan Nomor HK.02.03/F.I/3510/2025, tanggal 27
Maret 2025 Tentang Tim Penilaian Arsip Usul Musnah di lingkungan Direktorat
Jenderal SDM Kesehatan.
dilakukan penilaian terhadap 17.311 item arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan dari berbagai unit pengolah di lingkungan Direktorat Jenderal SDM Kesehatan. Berdasarkan hasil verifikasi kesesuaian terhadap Jadwal Retensi Arsip (JRA), nilai guna arsip, dan kondisi fisik arsip, sebanyak 17.114 item arsip disetujui untuk dimusnahkan, sedangkan 197 item arsip dinyatakan tidak layak dimusnahkan karena alasan masih aktif, bersifat vital, atau terkait dengan tindak lanjut hasil audit dan potensi nilai permanen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar