Sosialisasi Kepsekjen tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan Poltekkes Kemenkes (LKPT)




Sosialisasi Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan  Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan – Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) dilaksanakan secara daring pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Sesditjen SDM Kesehatan, didahului dengan Laporan Ketua Panitia oleh Katim Dukman Setditjen SDM Kesehatan, dilanjutkan dengan paparan materi tentang Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/137/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan oleh Arsiparis Ahli Utama, Dilanjutkan dengan Paparan Potret Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Poltekkes Kemenkes. Kegiatan ini dihadiri oleh 200 orang Peserta secara daring.

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/137/2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan berisi pengaturan mulai dari Kebijakan, Percepatan pembentukan, Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi;

Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) 🡪 bertanggung jawab melakukan pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan terhadap satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan/atau unit kerja dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi. LKPT ini bertanggungjawab dalam pengelolaan arsip statis nya dan pembinaan kearsipan di unit pengolahnya

Poltekkes yang akan menjadi pilot project implementasi LKPT yaitu Poltekkes Surakarta dan Poltekkes Jakarta III.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar