Dalam rangka pengelolaan dan pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis serta mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, maka kegiatan pemusnahan arsip perlu dilakukan minimal 1 tahun sekali. Kegiatan pemusnahan arsip merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyusutan arsip, dimana 2 kegiatan lainnya yaitu pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan dan penyerahan arsip statis ke ANRI.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Albertus Yudha Poerwadi, SE, M.Si.,CA., CPMA, CPIA)
Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip dilakukan oleh Unit Kearsipan II yaitu Bapak Sesditjen Nakes bersama dengan Unit Kearsipan I yaitu Ibu dr.Desak Made Wismarini,MKM
Pemusnahan arsip di lingkungan setditjen nakes sebanyak 6.134 berkas yang telah di setujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar