Direktorat Jenderal Tenaga kesehatan (Ditjen Nakes) sebagai salah satu unit utama di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memiliki peran krusial dalam pengelolaan dan pengembangan sistem kesehatan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ditjen Nakes menghasilkan berbagai jenis arsip yang merekam kegiatan dan kebijakan terkait kesehatan.
Seiring dengan berjalannya waktu dan dinamika organisasi, tidak semua arsip yang dihasilkan memiliki nilai guna permanen. Beberapa arsip telah memasuki masa retensi dan perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu berupa pemusnahan untuk arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, maupun penyerahan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk arsip yang memiliki nilai statis.
Identifikasi dan verifikasi arsip usul musnah atau statis di lingkungan Ditjen Nakes merupakan tahapan penting dalam proses pengelolaan arsip yang bertujuan untuk: Mengevaluasi nilai guna arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Kesehatan, Mengoptimalkan ruang penyimpanan dengan mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, Memudahkan akses dan temu kembali arsip aktif yang masih dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, Menjamin keamanan informasi dengan memusnahkan arsip yang sudah tidak diperlukan secara tepat dan aman, Memastikan arsip yang memiliki nilai statis dapat diserahkan ke ANRI untuk preservasi jangka panjang.
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Verifikasi Arsip usul Musnah (statis) pada tanggal 26 sampai dengan 27 September 2024. Kegiatan ini dilaksanakan Gedung dr. Soejoto Records Center Kemenkes RI Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Pada kegiatan ini peserta yang terlibat adalah dari Biro Umum Setjen Kemkes, Direktorat-Direktorat di lingkungan Ditjennkes, Set KKI dan Ses KKI serta Tim Kerja di lingkungan Ditjennakes.
Dari 7 Unit Kerja Pusat dan ditambah dengan Tim Kerja di lingkungan Ditjennakes didapatkan hasil 109 arsip usul serah Ditjennakes Tahun 2024. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan verifikasi oleh Biro Umum Setjen dan Arsip Nasional RI yang direncanakan dilkaksanakan pada hari senin s.d selasa 30 September s.d 1 Oktober 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar