Pembahasan Rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kearsipan tanggal 18 s.d. 19 September 2024


 

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan harus ada pada suatu lembaga. Pada Instansi Pemerintahan, SOP berfungsi untuk mengarahkan para pegawai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga suatu pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.


Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, dihadiri oleh seluruh Arsiparis dan Pengelola Arsip Ditjen Nakes dan juga dihadiri oleh Unit Kearsipan I (Biro Umum Setjen)



Sekretariat Ditjen Nakes sebagai Unit Kearsipan II (UK II) perlu menyusun SOP
Kearsipan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dokumen yang ada didalamnya. Hal
ini juga untuk meningkatkan kesadaran seluruh unit kerja dan UPT di lingkungan Ditjen
Nakes untuk melakukan pengelolaan arsip secara baik. Pada tahun 2023, sebanyak tujuh
SOP Kearsipan di lingkungan Setditjen Nakes telah ditetapkan, dan untuk tahun 2024 ini,
akan disusun tujuh SOP terkait penyusutan arsip dan layanan peminjaman arsip.



Adapun SOP yang telah dibuat:

1. SOP Peminjaman Arsip Aktif di Central File Set Ditjen Nakes untuk pihak Internal

2. SOP Peminjaman Arsip Aktif di Central File Set Ditjen Nakes untuk pihak Eksternal

3. SOP Peminjaman Arsip Inaktif di Records Center Ditjen Nakes

4. SOP Penerimaan Naskah Dinas Masuk Konvensional Bersifat Biasa di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

5. SOP Penerimaan Naskah Dinas Masuk Konvensional Bersifat Terbatas dan Rahasia di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

6. SOP Penataan Arsip Inaktif di Records Center Ditjen Nakes

7. SOP Pendataan Arsip Vital Ditjen Nakes

8. SOP Usul Serah Arsip Statis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar