Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Tim Kerja Kearsipan Biro Umum Setjen Kemenkes, dilanjutkan dengan Penyampaian draft Borang/Instrumen/Formulir Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (terlampir) oleh Arsiparis Ahli Madya Setditjennakes, dengan beberapa poin penting yang akan diatur dalam Formulir sebagai berikut:
- Data Umum Politeknik Kesehatan Kemenkes
- Kebijakan
a.
Kebijakan Tata Naskah Dinas
b.
Kebijakan Klasifikasi Arsip
c.
Kebijakan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis
d.
Kebijakan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
e.
Kebijakan Jadwal Retensi Arsip Substantif
f.
Kebijakan Program Arsip Vital
g.
Kebijakan Pengorganisasian Kearsipan
h.
Kebijakan Pengelolaan Arsip Statis dan Arsip
Terjaga
i.
Kebijakan Alih Media
- Pembinaan Kearsipan
- Pengelolaan Arsip Inaktif Yang Memiliki Retensi Sekurang-Kurangnya
10 (Sepuluh) Tahun
- Pengelolaan Arsip Statis
- Sumber Daya Pendukung
a.
Organisasi Kearsipan
b.
Sumber Daya Manusia Kearsipan
c.
Prasarana dan Sarana
d. Pendanaan Kearsipan
A.
Kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut
1. Draft Formulir Monitoring dan Evaluasi Lembaga
Kearsipan Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan telah
dibahas sesuai draft terlampir.
2. Masukan dan saran terkait isi dan konten dari
Pedoman juga telah diterima dan digabungkan dalam draft Formulir Monitoring dan
Evaluasi Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan.
3. Menyampaikan usulan draft tersebut melalui Biro
Umum Setjen Kemenkes untuk selanjutnya disampaikan ke Biro Hukum untuk
disatukan dalam Draft Pedoman yang selanjutnya akan menunggu pengesahan oleh
Bapak Sekretaris Jenderal Kemenkes
4. Pedoman yang sudah disahkan, selanjutnya akan
disosialisasikan ke Poltekkes Kemenkes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar