Pra Penilaian Usul Musnah Poltekkes Palangka Raya, Tanggal 19 Maret 2025


 

Politeknik Kesehatan (Poltekes) Palangka Raya melaksanakan tahapan pra penilaian terhadap dokumen  yang akan diusulkan untuk dimusnahkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan telah memenuhi kriteria pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.




Tim penilai, yang terdiri dari perwakilan unit kearsipan I, unit kearsipa II dan juga arsiparis serta pengelola arsip dari Poltekkes Palangka Raya dengan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas, masa retensi, serta nilai guna arsip tersebut. Arsip yang telah melewati batas retensi dan tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun sejarah, kemudian direkomendasikan untuk dimusnahkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar