Kegiatan pemusnahan arsip secara dan pengeluaran arsip dari gudang 9B komplek pergudangan Kemenkes, Senin s.d Selasa tanggal 28 – 29 April 2025


 


Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip secara total terhadap arsip-arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik dari segi administratif, hukum, keuangan, maupun historis.





Pemusnahan dilakukan dengan metode peleburan kertas (pulping), yaitu menghancurkan arsip hingga menjadi bubur kertas agar informasi di dalamnya tidak dapat dibaca kembali. Metode ini juga mendukung prinsip ramah lingkungan karena hasil akhirnya dapat didaur ulang. Ditjen SDMK memusnahkan sebanyak 7.852 berkas arsip, sesuai daftar arsip yang telah dikeluarkan rekomendasinya oleh ANRI. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan CV Duta Asri sebagai mitra pelaksana, dan berlangsung di pabrik peleburan kertas PT. Aspex Kumbong  di Cileungsi, Bogor, pada tanggal 28 s.d 29 April 2025.



Pemusnahan arsip berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Semua arsip yang tercantum dalam daftar telah dihancurkan secara menyeluruh. Dengan demikian, Ditjen SDMK telah melaksanakan kewajiban pengelolaan arsip inaktif secara tuntas dan sesuai regulasi, serta menjaga keamanan informasi negara dan efisiensi ruang penyimpanan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar