Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan arsip yang
efektif dan efisien, serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih dan akuntabel, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen
SDMK) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip secara total terhadap arsip-arsip
yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik dari
segi administratif, hukum, keuangan, maupun historis.
Pemusnahan dilakukan dengan metode peleburan kertas
(pulping), yaitu menghancurkan arsip hingga menjadi bubur kertas agar informasi
di dalamnya tidak dapat dibaca kembali. Metode ini juga mendukung prinsip ramah
lingkungan karena hasil akhirnya dapat didaur ulang. Ditjen SDMK memusnahkan
sebanyak 7.852 berkas arsip, sesuai daftar arsip yang telah dikeluarkan
rekomendasinya oleh ANRI. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan CV Duta
Asri sebagai mitra pelaksana, dan berlangsung di pabrik peleburan kertas PT. Aspex
Kumbong di Cileungsi,
Bogor, pada tanggal 28 s.d 29 April 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar