Pendampingan dan Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal pada Poltekkes Kemenkes Ternate



 

Kegiatan Pendampingan dan Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal di Poltekkes Kemenkes Ternate pada tanggal 22 s.d 25 Juli 2024 sesuai dengan surat tugas nomor Surat Tugas Bapak Sesditjennakes nomor AR.05.01/F.I/10721/2024 tanggal 22 Juli 2024, serta surat Bapak Sesditjennakes nomor AR.05.01/F.I/10100/2024 dan nomor AR.05.01/F.I/10103/2024 tanggal 11 Juli 2024 hal Pendampingan dan Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal pada Poltekkes Kemenkes Ternate.

Kegiatan verifikasi lapangan pada poltekkes kemenkes ternate dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan kearsipan internal regional timur dengan nilai pengawasan kearsipan internal Unit Pengolah (UP) 29,12 (D - Sangat Kurang) dan Unit Kearsipan (UK) 47,16 (C - Kurang). Dengan hasil penilaian pengawasan kearsipan internal di bawah 70, maka Unit Kearsipan II bersama tim dari UK I Kemenkes yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Tim Kerja Kemenkes beserta Tim Pengawas Kearsipan Internal Ditjennakes perlu melaksanakan verifikasi lapangan dan pendampingan serta pembinaan secara teknis terhadap pengelolaan kearsipan dan sarana prasarana kearsipan pada Poltekkes Ternate, dengan tujuan nilai pengawasan kearsipan Pada Poltekkes Kemenkes Ternate diatas 70.

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan diawali dengan Sambutan dari Plh. Direktur Poltekkes Ternate, dilanjutkan dengan pemaparan materi, praktek, diskusi dan tanya jawab, serta wawancara terhadap unsur Pimpinan dan Arsiparis dan Verifikasi Implementasi Pengelolaan Kearsipan, dilanjutkan dengan penyampaian laporan ASKI Pengawasan Kearsipan serta penyampaian Rekomendasi hasil Verlap Pengawasan Kearsipan pada Poltekkes Ternate.

Adapun pegawai yang ditugaskan : Rosa Jaya, SKM, MKM (Tim Pengawasan Kearsipan Ditjennakes, jabatan : Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kearsipan Biro Umum Setjen Kemenkes, sebagai perwakilan Unit Kearsipan I Kemenkes), Muhammad Sodikin (Tim Pengawasan Kearsipan Ditjennakes, jabatan : Arsiparis Ahli Pertama, sebagai perwakilan Unit Kearsipan II Serditjennakes, Mohamad Yani (Tim Pengawasan Kearsipan Ditjennakes, dan Martinella Siburian (Tim Pengawasan Kearsipan Ditjennakes).

Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pendampingan Pengawasan Kearsipan pada Poltekkes Kemenkes Ternate, maka target Nilai pengawasan kearsipan diatas 70 dapat dipenuhi. Dengan beberapa catatan dan rekomendasi perbaikan dan pemenuhan data dukung sampai dengan batas waktu tanggal 31 Juli 2024.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar