Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Sorong merupakan institusi pendidikan tinggi yang berperan penting dalam menghasilkan tenaga kesehatan berkualitas di wilayah Papua Barat Daya. Sebagai bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan, Kementerian Kesehatan secara rutin melakukan kegiatan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap seluruh Poltekkes di Indonesia, termasuk Poltekkes Kemenkes Sorong.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip.
Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Kementerian
Kesehatan Tahun 2024 sebagai Objek Pengawasan (Obwas) adalah 67 Obwas, terdiri
dari 8 Unit Kearsipan Satker Pusat, 48 Unit Pengolah Satker Pusat, dan 11 Unit
Pengolah UPT yang telah dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Kearsipan Kementerian
Kesehatan. Adapun untuk Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan terdiri dari 1 Unit Pengolah Satker Pusat, 7 Unit
Kearsipan dan 6 Unit Pengolah pada Balai Besar dan Balai Pelatihan Kesehatan,
serta 38 Unit Kearsipan dan 34 Unit Pengolah pada Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI dengan target nilai pengawasan kearsipan internal 100%
dengan nilai diatas 70.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar